Hendak Berlibur ke Kepulauan Seribu, 7 Orang Ditangkap karena Bawa Surat Hasil Swab Palsu

Puteranegara Batubara
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang gunakan sura hasil tes covid-19 palsu saat hendak menyeberang ke Kepulauan Seribu. (Foto: MNC Portal Indonesia/Puteranegara Batubara)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengungkapkan bahwa bukti awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021. Menurut David, JA sebelumnya, melakukan pemeriksaan tes swab antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama.

"Kemudian JA membuat (menggandakan) surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya," ucap David.

Atas perbuatannya, JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman  pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 hari lalu

Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta

Megapolitan
28 hari lalu

Kapal Bocor di Perairan Kepulauan Seribu, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Nasional
29 hari lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Megapolitan
29 hari lalu

Cuaca Buruk, Operasional Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu Dihentikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal