Heboh Ban Motor Botak Bisa Kena Tilang Rp250.000, Benarkah?

Ari Sandita Murti
Ilustrasi ban sepeda motor. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin buka suara soal kabar penggunaan ban sepeda motor yang botak akan ditilang. Isu tersebut viral di media sosial.

"Itu hoaks," ujar Komaruddin kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, polisi sudah kerap melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat.

Maka itu, dia meyakini masyarakat sudah mengetahui pelanggaran lalu lintas apa saja yang bisa membahayakan dan berpotensi ditindak petugas. 

"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya.

Diketahui, viral adanya isu penggunaan ban motor botak bakal ditilang dan dikenakan sanksi Rp250.000. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman 1 bulan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Setir Mobil Goyang, Waspadai Kerusakan Ban, Rem hingga Suspensi

31 hari lalu

Isi Angin Ban Depan dan Belakang Mana Harus Lebih Tinggi? Ini Jawabannya

31 hari lalu

Cara Mengetahui Tekanan Angin Ban Mobil yang Tepat, Jangan Asal Isi Perhatikan Ini

2 jam lalu

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris, Polisi Periksa 5 Saksi dan Terima Bukti Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal