Premi menuturkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diserahkan kepada 16.426 untuk 43 perangkat daerah.
PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas dan bekerja dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja tahunan.
"Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi publik," tutur Premi.