Hari Ini Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI, Besarannya Sekitar Rp4,2 Juta

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI pada 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.

Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! 2.843 Loker Padat Karya Gaji UMP Jakarta Segera Dibuka, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Jukir Tak Ber-KTP DKI bakal Dipulangkan ke Daerah Asal

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal