Hanya 10 Menit, Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan via Samsat Digital

Wildan Catra Mulia
ilustrasi antre pembayaran pajak kendaraan di samsat (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun sistem digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor atau elektronik samsat (e-samsat). Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu antre di loket berlama-lama.

Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai, yakni pemilik kendaraan cukup datang ke samsat untuk mengisi data kendaraan via e-form dengan memasukkan nomor plat kendaraan.

Selanjutnya wajib pajak mendaftarkan kendaraannya di loket untuk melakukan verifikasi data.

Setelah formulir itu dicetak baru dilanjutkan tahap pembayaran yang bisa menggunakan aplikasi keuangan seperti mobile banking dan mobile wallet milik Bank DKI Jakarta bernama JakOne Mobile.

“Langkah selanjutnya wajib pajak mendatangi loket non tunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI,” kata Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal