Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Ari Sandita Murti
Hakim menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar hakim tunggal, Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dihadiri pengacara RJ Lino selaku pemohon dan pihak KPK selaku termohon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
25 menit lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
59 menit lalu

Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
4 jam lalu

Modus Licik Mulyono Kepala KPP Banjarmasin, Minta Duit Apresiasi untuk Kembalikan Lebihan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal