Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Ari Sandita Murti
Hakim menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar hakim tunggal, Morgan Simanjuntak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu dihadiri pengacara RJ Lino selaku pemohon dan pihak KPK selaku termohon. 

Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu. 

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permojonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," kata Morgan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal