Geger Bayi Ditemukan di Tepi Sungai Ciliwung, Ternyata Dibuang Mahasiswi 19 Tahun

muhammad farhan
Lokasi penemuan bayi perempuan (foto: istimewa)

Terkait status hukum pelaku, Yatmini mengatakan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, ia membeberkan pelaku dapat dijerat sejumlah pasal pidana. 

"Pasal yang saya kenakan 306 dan atau 308 KUHP, saya tambah lagi dengan perlindungan anak pasal 80 ayat 2 dan ayat 4," tutur Yatmini. 

Dalam keterangannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 306 KUHP dan 307 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
22 hari lalu

Banjir kembali Landa Kebon Pala Jaktim, Warga Terpaksa Naik Perahu

Health
25 hari lalu

Dokter Anak Ingatkan Jangan Sembarangan Mencium Bayi, Ini Risikonya

Nasional
25 hari lalu

Dosen Universitas Budi Luhur Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Megapolitan
31 hari lalu

Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal