Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyebut polisi masih memburu enam pelaku lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah Jakarta Pusat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.