Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Natal 25–26 Desember

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan saat libur Natal 25-26 Desember 2025. (Foto ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap ditiadakan saat Hari Raya Natal 2025 atau tepatnya 25-26 Desember. Hal tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resminya.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," demikian unggahan akun X @TMCPoldametro, Minggu (21/12/2025).

Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 25-26 Desember 2025 itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik Lebaran, 22 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Kakorlantas Sebut 36% Kendaraan dari Jawa Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Korlantas Siapkan One Way hingga Contraflow Hadapi Puncak Arus Balik Kedua pada 29 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal