Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

Tim iNews
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan. Mantan istri korban diduga menjadi otak pelaku dengan menyewa eksekutor seharga Rp139 juta. (Foto: iNews Bekasi)

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, hingga kendaraan yang digunakan dalam rangkaian kejahatan.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Sumarni.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar

57 tahun lalu

Kronologi WN Korsel Ditemukan Tewas di Tambun Bekasi, Badan Penuh Luka

57 tahun lalu

Bekasi Gempar! Balita 3 Tahun Tewas Ditusuk Paman, Pelaku Coba Bunuh Diri

57 tahun lalu

WNA Korea Tewas Bersimbah Darah di Tambun Selatan Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal