Ekspresi 2 Preman Pemalak Marching Band TK saat Ditanya Polisi, Mukanya Pucat

Riyan Rizki Roshali
Dua preman yang viral memalak dan membubarkan marching band TK di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) (dok. istimewa)

Para preman itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi turut menyita senjata tajam berupa pisau yang digunakan salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi saat sejumlah siswa-siswi TK mengadakan kegiatan marching band sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (14/2/2025). Lalu kedua pelaku datang dan meminta uang jatah.

"Jadi pelaku datang minta uang, alasannya buat rokok. Tapi dikatakan jika kepala sekolahnya sedang tidak ada, nanti nunggu kepala sekolah datang, tapi keduanya terus bolak-balik, akhirnya mereka marah dan melakukan aksi itu," ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, dikutip Minggu (16/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Fotonya Mengharukan

57 tahun lalu

Menang Music Awards Japan 2026, Hindia Suarakan Pesan Perjuangan: Tinju ke Atas!

57 tahun lalu

Bangga! Hindia Harumkan Nama Indonesia di Music Awards Japan 2026

57 tahun lalu

Maskawin Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Terungkap, Super Mewah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal