Pihak Wanda Hamidah menjelaskan kasus ini berawal dari kepemilikan surat izin perumahan (SIP) yang dimiliki kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962 silam.
Namun, setelah Idrus meninggal dunia pada 2012 lalu, rumah tersebut kemudian ditempati oleh Hamid Husen selaku ahli waris.
Sementara itu, di pihak lain pada lahan yang ditempati keluarga politisi Nasdem itu telah diterbitkan sertifikat HGB atas nama Japto Soerjosoemarno.
Kemudian, pihak Pemkot Jakarta Pusat melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan.
Terkait hal ini, Wanda Hamidah menyebut pamannya, Hamid Husen telah menyampaikan keberatan secara patut tertanggal 6 dan 7 Oktober 2022.
Namun, alih-alih mendengarkan, Pemkot Jakarta Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan peringatan terakhir pada 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan rumah dalam waktu 1x24 jam.
Dalam unggahannya, Wanda Hamidah bahkan turut menyinggung Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Listyo Sigit untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan penggusuran yang menurutnya sewenang-wenang itu.
Wanda bahkan menyenggol nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurutnya merupakan sosok yang harus bertanggung jawab di balik aksi penggusuran tersebut.