Ecky Pemutilasi Angela Hendriati Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Ade Suhardi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38) yang membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hendriati (54). (Foto: MPI)

Diketahui Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela Hendriati dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Mantan Istri Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal