“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Agus.
Setelah penangkapan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.