DPRD DKI Minta Penertiban NIK Warga KTP Jakarta Ditunda

Carlos Roy Fajarta
Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta menuai polemik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta menuai polemik. Anggota Komisi A DPRD DKI Rio Dwi Sambodo mendesak Pemprov DKI untuk menunda kebijakan itu.

"Penonaktifan NIK yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya memikirkan dampak negatif yang timbul. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat," kata Rio, Senin (26/2/2024).

Sosialisasi yang minim dari Dinas Dukcapil dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak di antaranya kesulitan mengakses layanan publik seperti rekening bank, BPJS Kesehatan, dan zonasi sekolah.

Rio meminta Dinas Dukcapil memastikan validitas data 194.000 KTP yang akan dinonaktifkan. 

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono menyarankan penundaan penonaktifan NIK hingga setelah Pemilu 2024 selesai.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

8 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

19 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

22 hari lalu

Golkar Sudah Panggil Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi dr Icha, Ada Sanksi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal