DLH DKI Ingatkan Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Saluran Air 

Carlos Roy Fajarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan limbah hewan kurban tidak boleh dibuang sembarangan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan. Limbahhewan kurban dilarang dibuang ke saluran air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Asep, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pembuangan limbah potongan hewan kurban juga bisa merusak ekosistem.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447 H, InJourney Airports Berbagi 79 Sapi dan 10 Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal