Sementara itu, polisi akan menyelidiki lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat dengan memeriksa tiga saksi, yang juga merupakan mantan karyawan di perusahaan yang sama.
Ketiga saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran ketenagakerjaan pada Selasa (17/9/2024).
“Jadwal pemeriksaan dilakukan besok pukul 11.00 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Muhammad Firdaus.