Disdik DKI Tegaskan Siswa Numpang KK Orang Lain Tak Bisa Daftar PPDB 2024

Carlos Roy Fajarta
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan siswa menumpang KK orang lain tidak bisa mendaftar PPDB 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan siswa yang menumpang Kartu Keluarga (KK) orang lain tidak dapat mendaftar seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Aturan itu berlaku untuk proses seleksi tahun ini.

"Mereka yang numpang Kartu Keluarga (KK) sudah tidak bisa lagi. Jadi mereka statusnya adalah anak. Jadi yang numpang KK, atau family lainnya ini sudah tidak bisa mendaftar di DKI Jakarta," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/5/2024).

Hanya saja, kata Budi, ada pengecualian terhadap kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya apabila kedua orang tua sudah meninggal.

"Kecuali nanti misalkan memang orang tuanya dua-duanya meninggal, terus diurus sama kakeknya atau neneknya, nanti akan ada surat tersendiri dan itu bisa mereka bawa untuk kami terima," ujar Budi.

Dalam PPDB 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyediakan alokasi PPDB Bersama untuk sekolah swasta tingkat SMA.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Nasional
9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

Megapolitan
11 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
18 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal