Diputus Bersalah, Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Didemosi ke Luar Polda Metro

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri.  (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan hukuman etik dan administrasi pada Aipda Rudi Pandjaitan yang menolak laporan korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dia dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan putusan itu diambil usai Bid Propam Polda selesai menggelar sidang etik dan profesi. Sidang digelar selama kurang lebih tiga pukul 14.00-17.15 WIB, Jumat (17/12/2021).  

"Kemudian putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti sah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021). 

Atas pelanggaran tersebut Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi juga akan dipindahkan ke luar wilayah Polda Metro Jaya.

"Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Ini Polda Metro Jaya akan beri rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda bersifat demosi (dipindah ke jabatan yang lebih rendah)," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal