Diklarifikasi soal Kerumunan di Petamburan, Ini Respons Anies Baswedan

Bima Setiyadi
Sindonews
Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemprov telah melaksanakan ketentuan sesuai pergub untuk mencegah kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. (Foto: Istimewa)

Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta konsisten melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan kurang dari 24 jam. Dia mengklaim Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan seluruh ketentuan peraturan gubernur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Jadi yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Pemprov DKI bakal Luncurkan Obligasi Rp3,5 Triliun, Pramono: Bisa Dicontoh Daerah Lain

1 hari lalu

Pramono Siap Luncurkan Obligasi Daerah Pertama Senilai Rp3,5 Triliun di 2027

2 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 hari lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal