Dewan Pengupahan Sebut UMP DKI Jakarta Jilid 2 Tidak Sah, Ini Alasannya

Komarudin B
Infografis Gubernur Anies Baswedan Kembali Naikkan UMP DKI Jakarta. (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan Upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Namun hal itu merupakan keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Dia mengatakan, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi dan  Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.

"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
Soccer
3 jam lalu

Pramono Anung Beri Respons Tegas usai Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Nasional
2 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
6 hari lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Nasional
9 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal