Pramono menjelaskan, persoalan PPPK di Jakarta lebih berkaitan dengan penyesuaian gaji akibat kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan perubahan regulasi.
Selain soal anggaran, Pramono menyebut perubahan payung hukum juga memunculkan persoalan baru. Menurutnya, ada PPPK, khususnya di sektor kesehatan, yang ingin mengubah status dari paruh waktu menjadi penuh waktu maupun sebaliknya.
Dia mengatakan perubahan regulasi membuat sebagian PPPK mengubah pilihan status kepegawaiannya. Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait PPPK. Dia menambahkan, Jakarta telah memperoleh keputusan dari Kementerian PANRB sehingga proses penyelesaiannya dapat segera dilakukan.