Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama S (31) dan J (37). Lalu kedua kami interograsi dan mendapatkan tersangka lain yang berperan sebagai penadah hasil curian yakni H (58)
Atas tindak kejahatannya, ketiga tersangka pencuri dan penadah tabung gas oksigen tersebut dijerat dengan primer Pasal 363 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 480 KUHPidana.