Curhatan Petugas Damkar DKI: Mobil Parkir di Bahu Jalan Persulit Akses ke Lokasi Kebakaran

Quadiliba Al Farabi
Suasana petugas pemadam kebakaran sedang bertugas. (Foto: Twitter @humasjakfire)

"Dimohon kepada warga yang memiliki kendaraan (namun) tidak memiliki parkiran, dipikirkan kembali untuk membeli kendaraannya atau mencari parkiran sewaan," ujar petugas Damkar Jaktim ini. 

Berkaitan dengan imbauan ini, sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Daerah Pasal 140 nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Pasal ini menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Sanksi bagi pelanggar adalah penderekan paksa oleh petugas hingga dicabutnya Surat Tanda Nomor Kendaraannya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Kebakaran Rumah di Penjaringan Jakut, 45 Personel Damkar Dikerahkan

Megapolitan
15 jam lalu

Geger Kebakaran Gudang Pestisida Buat Sungai di Tangsel Memutih, Ikan-Ikan Mati

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Gudang Tekstil di Tangsel, Api Mengamuk!

Megapolitan
10 hari lalu

Kebakaran di Cengkareng Jakbar Dini Hari, Lapak Barang Bekas Dilahap Si Jago Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal