Guna mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya, kini AP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan. Atas aksi penganiayaan berat yang dipicu masalah sepele itu, pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.