Cegat Suporter Persija dengan Sajam, 5 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka pengeroyokan suporter Persija (Taufan Mustafa/MNC Portal)

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kelima diancam penjara maksimal 12 tahun.

Salah satu pelaku, A (32) mengaku permukiman rumahnya memang merupakan basis suporter pendukung PersiB Bandung. Menurutnya, saat ada pertandingan antara Persija sejumlah suporter kerap menimpuki batu ke arah pemukimannya.

“Setiap mereka main (Persija) kampung saya ditimpukin terus, dibagel-bagelin, dikata-katain," kata A.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dony Tri Pamungkas Tak Ragu Tinggalkan Persija, Syaratnya Tegas

57 tahun lalu

Persib Hattrick Juara Super League 2025-2026, Persija Angkat Topi

57 tahun lalu

Persija Bungkam Persik Kediri, Gustavo Almeida On Fire

57 tahun lalu

TNI-Polri Patroli Gabungan Amankan Nobar Persija vs Persib di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal