Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta, Begini Cara Petugas Antisipasi Pemalsuan SIKM

Riezky Maulana
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan meninggalkan maupun memasuki wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka yang tidak memiliki SIKM akan ditindak diminta kembali ke tempat masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah mengantisipasi kemungkinan pemalsuan SIKM. Salah satunya melengkapi SIKM dengan QR Code.

"Untuk pemalsuan kita bikin QR Code. Jadi tidak perlu membawa surat fisik cukup pakai di HP (hanphone) PDF nanti di lapangan yang mengecek izin ini benar apa tidak untuk menghindari pemalsuan," ujar Syafrin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia menuturkan, setiap HP petugas gabungan telah dilengkapi aplikasi scanner QR Code. "Artinya di HP mereka sudah ada QR scanner yang tujuannya membaca barcode yang ada di dalam SIKM," ucapnya.

Selain itu, SIKM dilengkapi foto sekaligus identitas lengkap. Foto tersebut menjadi salah satu untuk memastikan orang tersebut sesuai dengan yang terpasang di SIKM.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal