Cegah Mudik Kendaraan Pribadi dan Travel, Polisi Sekat 2 Jalur di Tangsel

hambali
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: Ist)

Menurut Bayu, bagi mereka yang melanggar ketentuan pelarangan mudik akan diberikan sanksi tegas. Baik berupa penilangan, hingga pada penahanan unit kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pemudik.

"Travel kalau ketahuan bawa penumpang bisa kita tilang, kita puter balik juga. Seandainya ada truk bawa pemudik kita tilang juga, kendaraannya kita tahan sampai dirilis oleh Polda. Tapi kalau untuk kendaraan pribadi yang nekat mudik tidak kita berikan tilang, hanya kita putar balik saja," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Destinasi
15 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Megapolitan
20 hari lalu

Guru SD Cabuli 16 Siswa di Tangsel Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
2 bulan lalu

Terungkap! Pemicu Ayah Biadab Banting Bayi 6 Bulan hingga Tewas di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal