Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

R Ratna Purnama
Model Catherine Wilson menjalani sidang putusan kasus narkoba di PN Depok. (Foto Sindonews).

DEPOK, iNews.id - Model Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara. Perempuan yang akrab disapa Keket ini terbukti menyalahgunakan narkoba. 

Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya.

“Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan Terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, Senin (25/1/2021).

Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasehat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi saja.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap 1.883 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan, 2.485 Orang Jadi Tersangka

Nasional
7 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Nasional
13 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal