Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini hingga 7 April 

riana rizkia
ilustrasi ganjil genap di Jakarta resmi ditidakan mulai hari ini, 28 Maret hingga 7 April 2025 (Foto: iNews.id)

Ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Walaupun gage ditiadakan selama periode tersebut, Polri mengimbau para pengendara untuk tetap diminta mematuhi aturan berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan untuk menghindari kecelakaan.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Nasional
5 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
16 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
21 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal