Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq
Warga KTP luar DKI Jakarta bisa mendaftar melalui aplikasi JAKI atau website. Foto: Antara/Khalis

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Saat ini, lebih dari 7 juta warga sudah mendapat vaksinasi di DKI Jakarta.

Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada warga dengan KTP DKI Jakarta maupun warga di luar KTP DKI Jakarta. Syaratnya, calon penerima vaksin harus berusia di atas 12 tahun ke atas.

Selain itu, calon penerima juga harus dalam kondisi sehat. Bagi mereka yang sedang sakit, dalam pengobatan, memiliki penyakit penyerta, dan ibu hamil belum bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.

Cara pendaftaran vaksinasi Covid-19 seperti dilihat melalui situs Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jumat (30/7/2021):

1. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi JAKI yang bisa didownload di appstore dan playstore.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
11 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
18 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Megapolitan
22 hari lalu

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 20 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal