Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Tak Ada Korban Jiwa

Erfan Ma'ruf
Bus Paspampres menabrak Transjakarta di Petamburan (Foto: ist)

Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Breaking News: Kecelakaan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas!

3 hari lalu

Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara, Ini Penggantinya

5 hari lalu

Truk Nyangkut di JPO Tendean Hendak Antar Muatan ke Gedung Kejagung

5 hari lalu

Truk Bawa Crane Mulai Dievakuasi usai Hantam JPO Tendean Jaksel, Arus Lalin Tersendat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal