Bus Paspampres Tabrak Halte Transjakarta di Petamburan, Tak Ada Korban Jiwa

Erfan Ma'ruf
Bus Paspampres menabrak Transjakarta di Petamburan (Foto: ist)

Sebelumnya, Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan terus berinovasi untuk peningkatan ketertiban lalu lintas. Aplikasi terbaru bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia, diluncurkan. 

Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," kata Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Nasional
15 jam lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Megapolitan
19 jam lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
20 jam lalu

Siswa SMK Tewas Kecelakaan di Jaktim gegara Jalan Berlubang, Ini Kata Pramono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal