Buka Jasa Pembuatan SIM hingga Ijazah Palsu di Medsos, 2 Pria di Setiabudi Ditangkap Polisi 

Ari Sandita Murti
Dua pelaku pemalsuan dokumen ditangkap di Jaksel (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP, buku nikah, hingga ijazah. Pelaku berinisial TN (32) dan PRA (21) ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan

Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya itu. Modus operandi mereka dengan mempromosikan jasa pemalsuan dokumen di media sosial (medsos).

 "Kami amankan dua pelaku dugaan kasus pemalsuan dokumen berupa SIM, KTP,  buku nikah, dan ijazah pada Jumat, 17 Mei 2024," ujar Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Selasa (28/5/2024).

Pelaku memalsukan dokumen itu di kediamannya kawasan Sawah Lunto dengan menggunakan peralatan cetak sederhana. Bahkan, ada pula dokumen yang dicetak di mesin fotokopi.

"Pelaku memasarkannya melalui internet," tuturnya.

Kini, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 umum palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, hingga ijazah palsu. Disita pula komputer hingga handphone milik pelaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penumpang JakLingko Dianiaya ODGJ di Jaksel, Tiba-Tiba Ditabok dan Ditendang

57 tahun lalu

Operasi Gabungan di Blok M Jaksel, 13 Tukang Parkir Liar Diangkut Petugas

57 tahun lalu

Pemkot Jaksel Upayakan Jalan Rasuna Said Layak buat CFD Mulai Juni, Pejalan Kaki Nyaman

57 tahun lalu

CFD Perdana Digelar di Rasuna Said Jaksel, Warga Antusias Olahraga dan Nikmati Hiburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal