Bos Rental Mobil Ucapkan Kalimat Tauhid usai Ditembak Oknum TNI AL

Ari Sandita Murti
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur (foto: MPI)

"Baru saya masuk ke dalam Indomaret. Saya melihat almarhum terkapar, darahnya berceceran," kata Acung.

Dia kemudian membantu memasukkan korban ke dalam mobil Xpander untuk dibawa ke rumah sakit. Dia juga baru tahu korban terluka di bagian dadanya karena tertembak.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Nasional
2 hari lalu

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang 

Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
4 hari lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal