Bos Rental Mobil Ucapkan Kalimat Tauhid usai Ditembak Oknum TNI AL

Ari Sandita Murti
Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur (foto: MPI)

"Baru saya masuk ke dalam Indomaret. Saya melihat almarhum terkapar, darahnya berceceran," kata Acung.

Dia kemudian membantu memasukkan korban ke dalam mobil Xpander untuk dibawa ke rumah sakit. Dia juga baru tahu korban terluka di bagian dadanya karena tertembak.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penadahan.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Senjata Api Ditemukan di TKP

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal