Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Okezone
Ariedwi Satrio
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

6 jam lalu

Jalani Sidang Mediasi Hak Asuh Anak, Ini Harapan Ruben Onsu

7 jam lalu

Heboh! Ruben Onsu dan Sarwendah Akhirnya Bertemu di PN Jaksel

2 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal