Bengkel di DKI Wajib Miliki Layanan Uji Emisi saat Ajukan Perizinan Usaha

Antara
Polusi udara. (Foto: Sindo)

"Jadi setiap bengkel ke depan setiap mengurus izin dia harus memiliki fasilitas uji emisi," katanya.

Berdasarkan catatannya, terdapat sekitar 3,5 juta kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan itu menjadi penyumbang polusi udara tertinggi dari semua pencemar udara.

Idealnya, Agung menambahkan, dalam tahun satu kendaraan perlu melakukan uji emisi sebanyak dua kali atau atau per enam bulan sekali guna mengukur ambang batas partikulat PM 2.5. Jadi dalam satu tahun terdapat tujuh juta kendaraan yang melakukan uji emisi.

"Kalau kita lihat dari kajian yang sudah ada, 75 persen itu dari transportasi darat, dari kendaraan bermotor yang menyumbang polusi terbesar. Jadi kita dorong untuk penambahan bengkel yang melayani uji emisi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Pemprov DKI Rampungkan Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
1 hari lalu

Catat! Gerakan Jaga Jakarta Bersih Digelar Hari Ini, Kerja Bakti Serentak

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Kebut Pembongkaran Monorel di Rasuna Said Jaksel, per Hari Potong 5 Tiang

Megapolitan
5 hari lalu

Rano Karno Minta Dinas Bina Marga DKI Gercep Perbaiki Jalan Rusak: Tak Perlu Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal