Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Akan Berkumpul dengan Keluarga di Megamendung

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab berkumpul dengan keluarga di Megamendung setelah bebas bersyarat. (Foto Antara).

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Nasional
6 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal