Bawaslu DKI Ingatkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Aman

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau partai politik untuk menjaga keamanan bagi pengguna jalan. (Foto: Bawaslu.go.id)

Selain melanggar aturan, pemasangan alat peraga kampanye di jalur sepeda juga membahayakan pengguna jalan. 

Bendera partai politik yang dipasang di pembatas jalur sepeda dapat mengganggu pandangan pengendara sepeda dan kendaraan bermotor. Selain itu, bendera tersebut juga dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.

Benny Sabdo mengatakan partai politik berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya. Jika partai politik tidak mau menertibkan sendiri, maka Satpol PP dapat mencopot alat peraga kampanye tersebut.

"Apalagi, sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan," tutur Benny Sabdo.

Ia juga mengimbau kepada partai politik agar memperhatikan estetika kota dan keselamatan warga pengguna jalan dalam pemasangan alat peraga kampanyenya. Kampanye semestinya mencerahkan masyarakat, bukan justru membahayakan pengguna jalan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

6 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

8 hari lalu

Prabowo Tegaskan Perbedaan Politik Hal Biasa, Singgung Cak Imin Sempat Jadi Lawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal