Bareskrim Tetapkan 3 Muncikari dan 3 Manajemen Karaoke di BSD Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim resmi menetapkan 6 tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di tempat Karaoke Venesia, BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Penetapan tersangka tersebut setelah menggelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, 6 orang yang ditetapkan tersangka itu terdiri dari 3 orang diduga muncikari dan 3 lainnya manajemen perusahaan.

"3 muncikari atau germo dan 3 manajemen perusahaan," ujar Ferdy di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). Tempat ini diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok karaoke.

Dalam penggerebekan itu, 7 muncikari ditangkap, termasuk general manager, operational manager, supervisor dan 3 kasir. Polisi juga membawa 47 perempuan yang dipekerjakan di tempat tersebut untuk dimintai keterangan.

Dalam penyelidikan diketahui tempat karaoke ini menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp1,1 juta hingga Rp1,3 juta. Para perempuan penghibur berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal