Bahas Pasal Bareng 3 Pilar, Kapolres Jakpus Ingin Beri Efek Jera Pelanggar Prokes

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi akan menindak pelanggar protokol kesehatan. (Foto MNC Portal/Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pasal dan hukuman untuk memberi efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) sedang dibahas. Pembahasan tersebut bersama tiga pilar polisi, TNI dan pemerintah daerah

“Kami sedang membahas efek dengan 3 pilar bagaimana efek detterent terhadap para pelanggar, dan termasuk secara represif kita analisis apa hukuman konstruksi pasal apabila ada masyarakat melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta Pusat, Minggu (20/06/2021).

Menurut dia, tiga pilar Jakarta Pusat akan selalu patroli untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dan pendisiplinan PPKM Mikro.

Selain itu, kata dia, polisi akan bekerja sama dengan pemerintah daerah menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami juga akan berkordinasi dengan Kemenkominfo Pemkot untuk mengisi imbauan sehingga faktor niat masyarakat agar menyadarkan untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Health
13 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Nasional
13 hari lalu

Covid-19 Varian Cicada Diprediksi Sudah Masuk Indonesia, Ini Kata Epidemiolog

Health
13 hari lalu

Asal Usul Nama Cicada, Julukan Covid-19 Varian Baru yang Mulai Menggila

Health
13 hari lalu

Apakah Covid-19 Varian Cicada Mematikan? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal