Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi PBBKB atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Sebagai informasi, dalam kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

57 tahun lalu

Cerita Pramono Ingin BTS Konser di JIS, Diingatkan Anaknya Jangan Ikut Campur

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal