ASN WFH Tak Boleh ke Pasar dan Pakai Daster saat Jam Kerja, BKD DKI: Harus Berseragam

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi aparatur sipil negara (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang work from home (WFH) tak boleh melakukan kegiatan selain kerja selama jam kerja. Contohnya tidak boleh belanja ke pasar saat jam kerja.

Bahkan, ASN yang bekerja dari rumah harus tetap memakai seragam dinas.

"Jangankan mudik, untuk pergi ke pasar pun tidak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil masak goreng WFH juga tidak boleh. Jadi WFH bukan untuk memasak, melainkan untuk bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris BKD DKI Jakarta, Etty Agustijani di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menjelaskan, pembagian persentase pegawai ASN WFH dan WFO diatur oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Masing-masing SKPD ya itu begitu SE keluar, SKPD yang mengatur siapa yang hari ini WFH, siapa yang hari ini WFO, tentunya tidak mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing SKPD. Jadi diatur oleh masing-masing SKPD," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja dari rumah atau WFH, Senin (21/8/2023) hari ini. Kebijakan WFH merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara hingga kemacetan di Ibu Kota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
23 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Perpanjang WFH dan PJJ di Jakarta hingga 1 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal