ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Achmad Al Fiqri
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan WFH dikecualikan bagi ASN di kantor kecamatan dan kelurahan.

"Jadi saya beritahukan dalam kesempatan yang baik ini, hari ini Jumat mulai penerapan WFH. Dan untuk kecamatan dan kelurahan, serta pejabat kota sendiri, semuanya termasuk yang dikecualikan dalam WFH," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, kepada wartawan.

"Kurang lebih sekitar 68 ASN yang ambil WFH. Nah ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.

Munjirin mengatakan, pemberlakuan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkot Jaktim merujuk pada aturan Gubernur Jakarta. Di situ diatur ada ASN yang dikecualikan untuk WFH.

"Sebagai contoh adalah UKPD-UKPD yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, itu kan dikecualikan untuk tidak mengambil WFH. Dan di kelurahan, kecamatan memang termasuk yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Munjirin.

Selain pegawai kelurahan dan kecamatan, pegawai puskesmas hingga pemadam kebakaran juga tidak WFH.

"Kan pelayanan terus-menerus kepada warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Jadi itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

Viral Pengantin Ditipu WO Rp83 Juta di Jaktim, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Banjir Jakarta Pagi Ini, 26 RT di Jaktim Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal