Igo menyebut IR saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Satu buah jam tangan merek Patek Philippe," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pelaku sempat menjual jam tangan mewah itu senilai Rp550 juta di Surabaya.
"Barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," kata Ardian.