JAKARTA, iNews.id -Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Besaran UMP DKI Rp4.453.935.
Penetapan UMP tahun ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Besaran UMP ini juga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Anies dalam keterangan pers pada Minggu (21/11/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.