Anies Larang Isolasi Mandiri di Rumah, Hotel Diminta Siapkan Kamar

Bima Setiyadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wagub Ahmad Riza Patria, Rabu (9/9/2020) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19. Pasien positif Covid-19 di Jakarta dilarang melakukan isolasi mandiri di lingkungan rumah. 

Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur  Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali," seperti yang dikutip  dalam pergub itu, Senin (14/9/2020).

Selain itu, dalam Pergub tersebut juga meminta agar pengelola hotel tidak sembarangan memberi akses pada tamu.

Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service). Termasuk meniadakan aktifitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal