Anies Kirim Surat ke Menaker Minta Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP

Jonathan Nalom
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto; Instagram).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Permintaan itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menaker pada 22 November 2021.

Dalam surat tersebut, usulan peninjauan formula penetapan UMP agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud.

"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," dikutip dari surat tersebut, Senin (29/11/2021).

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. 

Aturan itu, kata dia dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kemudian, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan/mengumumkan sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur itu, kata dia dibuat agar tidak melanggar ketentuan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Klaim Program Magang Nasional Bantu Keuangan Keluarga, Banyak Peserta Dapat Tawaran Kerja

57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Anies Baswedan Bagikan Kabar Bahagia, Sang Putri Sulung Lulus Pascasarjana Harvard

57 tahun lalu

Mutiara Baswedan Raih Gelar Master Harvard, Anies: Alhamdulillah Masa Penuh Perjuangan Tuntas Mereka Lalui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal