Anies Hibahkan Aset DKI Senilai Rp97 Miliar ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI

Komaruddin Bagja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penandatanganan hibah beberapa aset milik Pemprov DKI ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI bernilai Rp97,016 miliar di Balai Kota, Rabu (29/12/2021). (Foto: Komaruddin Bagdja).

Penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:

a. Bukan merupakan barang rahasia negara

b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak

c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah.

Penyerahan aset DKI pada Polda Metro Jaya dan Kejati DKI di Balai Kota Jakarta dilakukan oleh Sekda DKI Marullah Mattali bersama Kepala Kejati DKI Febrie Adriansyah dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran disaksikan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Keluhkan Bau Saluran Air Taman Bendera Pusaka, Pasukan Biru Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelamar Lowongan Kerja Padat Karya Pemprov DKI Membeludak, Tembus 100.000 Orang!

57 tahun lalu

Hore! Stasiun JIS Diresmikan Besok, Akses Transportasi Lebih Mudah

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal