Anies: Denda Pelanggar PSBB Capai Rp1,44 Miliar

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, jumlah denda dari pelanggar PSBB mencapai Rp1,355 miliar. Denda tersebut berasal dari warga yang melanggar PSBB.

Petugas, menurut dia, telah memberikan sanksi mulai kepada warga yang tak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu, hingga kepada pertokoan, restoran yang ada di mal-mal yang tak menaati protokol kesehatan sebesar Rp25 juta.

"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal