Anggota Brimob yang Keroyok Sopir Bus hingga Tewas Ditahan Terpisah dari Tersangka Lain

Jonathan Simanjuntak
Anggota Brimob Mabes Polri, Bripka O yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan sopir bus AKAP Rahmat Vaisandri tewas ditahan terpisah dengan pelaku lain. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Brimob Mabes Polri, Bripka O ditangkap karena diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan sopir bus AKAP, Rahmat Vaisandri tewas. Bripka O kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri.

"Satu orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di rumah tahanan negara Korbrimob Polri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (3/2/2025).

Nicolas mengungkapkan alasan Bripka O ditahan terpisah dengan tersangka penganiayaan lain, mempertimbangkan alasan keselamatan dan indikasi ada tersangka yang terpengaruh.

"Kenapa kita menahan terpisah? Karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan dan yang kedua, supaya tidak ada indikasi terpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut," katanya.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain tewas. Selain sepuluh tersangka itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron.

Sebagai informasi, Rahmat Vaisandri tewas setelah dikeroyok oleh sebanyak sembilan kuli bangunan dan satu anggota Brimob Polri. Pengeroyokan itu terjadi setelah Vaisandri dituduh merampas handphone dan dompet milik salah satu pekerja kuli bangunan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi pencurian Vaisandri tertangkap tangan oleh pemilik handphone dan dompet. Pemilik dompet dan handphone itu pun melaporkan kepada kuli bangunan lainnya hingga akhirnya terjadilan pengeroyokan hingga menyebabkan Vaisandri tewas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Kubu Jokowi soal Roy Suryo Layangkan Praperadilan Jilid II: Tidak Logis

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal